Semuanya pekerja mesti lengkapi dianya dengan baju, pakaian, celana panjang yang sesuai sama membuat perlindungan diri dari cuaca dan bahaya di tempat kerja. Berdasar pada ketentuan pemerintah kalau perusahaan harus sediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengaman atau safety helmet, kaca mata safety, baju yang cerah atau mempunyai visibilitas tinggi dan sepatu safety terbaru juga peralatan yang lain yang sesuai sama tipe pekerjaan karyawan. Begitu jika pekerjaan karyawan itu membutuhkan sarung tangan spesial membuat perlindungan tangan mereka dari kemungkinan tersayat atau terpotong, maka perusahaan harus sediakan sarung tangan yang sesuai sama pekerjaan karyawan itu. Perusahaan berkewajiban sediakan dan menyuruh karyawan memakai alat pelindung diri yang sudah diberikan dengan cara bebrapa hanya pada karyawan itu. Tidak cuma sarung tangan namun hal semacam ini berlaku untuk semuanya jenis pekerjaan yang membutuhkan alat pelindung diri tertentu saat lakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernapasan, mata dan pelindung pendengaran dan ada banyak lagi seperti ditata dalam ketentuan pemerintah. Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi tiap-tiap fase pekerjaan dan APD yang akan dipakai oleh karyawan. Perusahaan mesti meyakinkan kalau karyawan sudah dilatih dalam pemakaian APD yang didapatkan termasuk juga alat pelindung jatuh sebelumnya dipakai. Saat karyawan berhubungan dengan perlengkapan atau mesin yang bergerak, semuanya perhiasan atau baju yang punya potensi bisa tersangkut di mesin atau alat harus disingkirkan.
0 Comments
Leave a Reply. |